Natuna (ANTARA) - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2026 menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem perlindungan sosial di Indonesia. Namun, di balik upaya penyempurnaan itu, muncul persoalan yang nyata di tengah masyarakat.
Salah satunya Di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Di daerah perbatasan itu tidak kurang dari 2.000 warga yang sebelumnya masuk kelompok ekonomi rendah tercatat bergeser ke kategori kesejahteraan lebih tinggi.
DTSEN digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Data dihimpun melalui integrasi berbagai sumber serta pendataan langsung ke rumah-rumah warga.
Petugas mengamati kondisi tempat tinggal, aset keluarga, serta melakukan wawancara terstruktur mengenai pendapatan, pekerjaan, jumlah tanggungan, dan aspek sosial lainnya.
Hasil pendataan kemudian diolah dan dikelompokkan dalam sistem desil, yakni pembagian tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 hingga 5 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah dan menjadi sasaran utama bantuan sosial. Sementara desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Ketika pemutakhiran dilakukan pada 2026, secara sistem, 2.000 warga itu tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tertentu, termasuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Di sinilah persoalan muncul. Sejumlah warga merasa kondisi ekonomi mereka belum benar-benar membaik. Penghasilan masih tidak tetap, pekerjaan bersifat musiman, dan kebutuhan hidup terus meningkat. Namun dalam sistem, status mereka telah berubah.
Dampaknya terasa langsung. Kartu JKN yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI JK menjadi tidak aktif. Bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin atau memiliki penyakit kronis, situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Biaya pengobatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah berpotensi menjadi beban pribadi.
Baca juga: Melindungi keluarga nelayan di perbatasan melalui BPJS TK
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































