Mendagri: 185 pemda bebaskan BPHTB-retribusi PBG bagi rakyat kecil

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 185 pemerintah daerah (pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil.

Daerah tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian.

"Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan]," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dirinya memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.

Bahkan, sebagai wujud komitmen, dia berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," ujarnya.

Baca juga: AHY dorong pemda bebaskan BPHTB guna pacu capaian PTSL

Baca juga: Menteri ATR: Sebanyak 118 kabupaten/kota bebaskan atau ringankan BPHTB

Baca juga: Pemkot Yogyakarta bebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025

Selain itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Pemkab Sumedang juga mampu mempercepat layanan PBG. Ia percaya kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal.

"Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj.) Gubernur," ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.

Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

Dirinya juga berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

"Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari," pungkas Ara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |