Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso meyakini aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun tidak akan berpengaruh pada kinerja ekspor Indonesia.
“Ya itu memang kebijakan kita yang baru ya. Nggak, nggak itu (berpengaruh),” ujar Mendag dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa aturan tersebut dipastikan telah dimatangkan oleh pemerintah, sehingga pengaruh negatif diyakini tidak akan terjadi terutama pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.
“Ya saya pikir nggak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun.
Airlangga menyatakan pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” ucap dia.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.
Baca juga: Airlangga sebut revisi aturan DHE SDA ditargetkan rampung Januari 2025
Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” katanya.
Baca juga: Menko Airlangga: DHE diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025