Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk, yang ramai belakangan ini.
Menaker Yasserli mengaku belum menerima detil lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Terkait hal itu kan sudah dijawab sama mereka (pihak manajemen Gudang Garam). Masih belum, ya (menerima informasi lanjutan),” kata Menaker Yassierli kepada ANTARA saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Isu terkait adanya PHK massal di PT Gudang Garam pertama kali mencuat sejak akhir pekan lalu, setelah beredar video viral di platform media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter).
Baca juga: Presiden buruh angkat bicara soal viral PHK di Gudang Garam
Unggahan video itu menampilkan momen perpisahan pekerja di salah satu pabrik Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur.
Video tersebut pun memicu spekulasi bahwa ribuan karyawan terdampak PHK akibat tekanan keuangan perusahaan, di tengah penurunan laba bersih semester I-2025 sebesar 87,3 persen menjadi Rp117,16 miliar.
Menanggapi hal itu, manajemen PT Gudang Garam Tbk menyatakan pabrik di Tuban tetap beroperasi normal dengan 800-850 orang karyawan.
Meski demikian, data laporan tahunan perusahaan menunjukkan penurunan jumlah karyawan secara bertahap dari 32.491 orang pada 2019 menjadi 30.308 pada 2024, diduga dampak restrukturisasi akibat kenaikan cukai rokok dan maraknya rokok ilegal.
Baca juga: Khofifah bantah Isu PHK massal di PT Gudang Garam
Sebelumnya dalam konferensi pers, Sabtu (6/9), Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi informasi PHK tersebut.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini membantah isu PHK massal di PT Gudang Garam Tbk yang sempat viral, karena kejadian itu merupakan program pensiun dini yang ditawarkan manajemen perusahaan kepada karyawannya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.