Maxim terapkan komisi aplikasi ojol delapan persen mulai 1 Juli

1 day ago 8

Jakarta (ANTARA) - Maxim Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar delapan persen mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Perusahaan menyatakan kebijakan tersebut tetap diiringi dengan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna serta peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar delapan persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Maxim masih kaji penerapan aturan potongan komisi ojol delapan persen

Dirhamsyah menegaskan bahwa melalui penyesuaian komisi aplikasi tersebut, perusahaan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau sekaligus mendukung mitra pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih baik.

“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," katanya.

Maxim mengatakan sebelumnya menerapkan komisi aplikasi berkisar antara delapan hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12 persen. Besaran tersebut disebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang kompetitif di pasar, menurut perusahaan.

Baca juga: Aplikator Maxim siap kaji peraturan potongan 8 persen bagi pengemudi

Maxim mengklaim komisi aplikasinya selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Penerapan komisi tetap sebesar delapan persen berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua dan diharapkan semakin menarik bagi mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Seiring penerapan kebijakan tersebut, Maxim juga menyatakan tetap mempertahankan komitmennya memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Baca juga: Maxim serahkan BHR kepada 50 ribu lebih mitra pengemudi

Baca juga: Aplikator: Usulan pemotongan komisi ojol harus melalui kajian mendalam

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |