Masuk tahap pembahasan, Pram harap obligasi daerah cepat terealisasi

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan rencana penerbitan obligasi daerah saat ini memasuki tahap pembahasan, dan diharapkan segera rampung.

“Pada waktu itu, dari Balai Kota sudah bertemu dengan direktur yang bertanggung jawab untuk menerbitkan obligasi daerah, yang memberikan approval (persetujuan). Kita sedang dalam pembahasan, dan mudah-mudahan segera terselesaikan,” ujar Pramono di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

Diketahui, pria yang akrab disapa Pram itu berencana menerbitkan obligasi atau surat utang daerah untuk menambah pemasukan dalam APBD 2026.

Rencana obligasi daerah itu muncul setelah pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas dana transfer berupa dana bagi hasil (DBH) ke Jakarta sebesar Rp15 triliun.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menjelaskan obligasi dipilih oleh Pramono sebagai solusi dari pemangkasan DBH karena dia menginginkan agar jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.

"Dengan menerbitkan obligasi, daerah bisa lebih bertanggung jawab, karena tidak sekedar berharap pada transfer daerah, karena dia harus membayar cicilan, pokok, dan bunga, itu harus dengan kerja yang produktif, sehingga menghasilkan sumber-sumber pembiayaan baru," kata Prastowo.

Dia pun menegaskan dana yang dihasilkan dari obligasi itu nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk membangun proyek infrastruktur, tetapi juga belanja layanan publik serta investasi lainnya.

Baca juga: OJK ingatkan obligasi daerah hanya bagi Pemda dengan fiskal yang sehat

Baca juga: OJK sebut belum ada pemerintah daerah yang ajukan izin obligasi daerah

Baca juga: OJK dukung pemda menerbitkan obligasi daerah untuk pembangunan

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |