Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah kembali dipanggil KPK

9 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, LH, dan RHT, mantan Stafsus Menaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data KPK, ketiga saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. LH tiba pukul 09.21 WIB, disusul RHT pada pukul 10.08 WIB, dan CRC pada pukul 10.11 WIB.

Ketiga saksi tersebut diketahui merupakan mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri bernama Luqman Hakim (LH) yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024, kemudian mantan Stafsus Menaker Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC), dan Risharyudi Triwibowo (RT). Nama terakhir saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Ketiga saksi itu sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 10 Juni 2025.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (15/7), juga memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, anggota DPR RI periode 2019–2024 Nur Nadlifah, dan Maria Magdalena S. Ketiganya merupakan mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri.

Baca juga: KPK tetap buka peluang panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri jadi saksi

Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga: KPK dalami pengetahuan dua mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri

Baca juga: KPK kembali periksa tersangka kasus Kemenaker guna usut pembelian aset

Baca juga: Kasus Kemenaker, KPK periksa tiga tersangka guna usut pembelian aset

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |