Mantan Ketua MK: Negara hukum yang baik harus demokratis

3 days ago 2
Demokrasi dan negara hukum itu dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang baik itu demokrasi konstitusional, berdasar atas hukum. Negara hukum yang baik, harus demokratis

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa negara hukum yang baik harus demokratis sehingga kedua aspek tersebut perlu berjalan beriringan dan diperbaiki jika dinilai belum maksimal.

“Demokrasi dan negara hukum itu dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang baik itu demokrasi konstitusional, berdasar atas hukum. Negara hukum yang baik, harus demokratis,” kata Jimly saat peluncuran Jimly Award bagi Pejuang Penegak Demokrasi dan Konstitusi di Jakarta, Kamis.

Jimly mencontohkan pemimpin Partai Nazi Adolf Hitler yang mengeklaim bahwa Jerman merupakan negara hukum (rechtsstaat). Namun, dalam perjalanannya memimpin, hukum dibuat berdasarkan kemauan Hitler sendiri.

“Maka rechtsstaat yang tidak demokratis. Jadi, rechtsstaat yang baik itu yang demokratis. Sebaliknya, demokrasi yang baik itu berdasar atas aturan, bukan atas kehendak yang berkuasa,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar dunia. Dalam konteks demokrasi elektoral, presiden hasil pemilihan umum di Indonesia mengantongi suara terbanyak jika dibandingkan pemimpin dunia lainnya.

Ia menyebut tiga dari lima presiden dengan jumlah pemilih paling banyak di dunia berasal dari Indonesia. Ketiganya, yaitu Presiden Prabowo Subianto, presiden ketujuh Joko Widodo, dan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun begitu, Jimly menyoroti indeks persepsi demokrasi Indonesia yang cenderung menurun dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, menurut dia, kualitas demokrasi menjadi aspek yang perlu ditingkatkan.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Kata “adalah” pada frasa tersebut mencerminkan suatu definisi.

“Jadi, ini definisi. Kalau bukan negara hukum, bukan negara Indonesia. Kalau negara Indonesia, ya, negara hukum,” ucap ketua MK pertama itu.

Permasalahannya, sambung Jimly, indeks rule of law di Indonesia masih belum maksimal. Ia memandang aspek ini perlu ditingkatkan oleh semua pihak.

“Intinya kita ini punya tanggung jawab sejarah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas negara hukum,” imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Pimpinan MPR bahas upaya penegakan hukum-demokrasi saat terima MA

Baca juga: Mahfud: Demokrasi dan hukum Indonesia berada pada situasi yang tepat

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |