Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim pemenangan, serta melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur Bengkulu pada waktu itu. Saya menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari sejumlah pihak," kata Rohidin Mersyah saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa uang yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah alis Anca.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Rohidin Mersyah ke JPU
Rohidin mengaku, uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah tersebut telah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.
"Saya mengikuti dan mencermati isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Saya memahami dan mengerti apa yang didakwakan kepada saya. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Saya meminta maaf secara pribadi, saya menghormati dan menghargai tindakan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap saya. Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang selanjutnya dapat berjalan lancar, khidmat dan sopan," sebutnya.
Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024.
"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari.
Baca juga: KPK panggil tujuh mantan cabup terkait penyidikan Rohidin Mersyah
Ia menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 12 huruf B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Rohidin Mersyah juga menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan sebagai dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ade menambahkan Rohidin juga melakukan mobilisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu menjadi tim suksesnya pada pilkada, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk menggalang dana dan dukungan.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025