Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar Rp150 juta terkait permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Saat menjadi saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Wahyu Setiawan mengatakan uang itu diterima dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2008–2012 Agustiani Tio Fridelina.
"Saya terima di Pejaten Village pada 15 Desember 2019," ucap Wahyu pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ia menceritakan pada awalnya sudah menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menerima permohonan PAW tersebut.
Namun demikian, kata dia, Agustiani Tio Fridelina menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dipersiapkan sebagai dana operasional sehingga diberikan kepada Wahyu.
"Ya sudah setelah itu saya terima uangnya," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Arief Budiman jadi saksi pada sidang Hasto Kristiyanto
Selain Tio, Wahyu menuturkan terdapat pula mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, saat penyerahan dana operasional sebesar Rp150 juta tersebut.
Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sudah menjadi terpidana dalam kasus Harun Masiku. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat, sedangkan Tio sudah selesai menjalani hukumannya.
Wahyu bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Baca juga: Hakim larang siaran langsung sidang Hasto Kristiyanto
Sekjen DPP PDIP diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Hasto sempat gaduh akibat empat orang dituding penyusup
Baca juga: Hasto soroti hakim praperadilannya jadi tersangka kasus suap
Baca juga: Wahyu Setiawan mengaku sudah berikan semua informasi kepada penyidik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025