Mana yang lebih afdal, Zakat Fitrah dengan beras atau uang?

8 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri. Secara tradisional, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan tuntunan syariat yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah.

Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mana yang lebih afdal, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang? Pertanyaan ini terus berkembang, dengan berbagai pandangan ulama yang mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.

Mana yang lebih afdal?

Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang bermanfaat bagi penerimanya.

Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama. Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini diharapkan lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idulfitri.

Baca juga: Apakah orang yang tidak mampu tetap wajib membayar Zakat Fitrah?

Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan praktik pada masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, tetapi juga mempertahankan ketentuan yang telah diajarkan sejak zaman Nabi.

Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan bagi muzakki (pembayar zakat) dan kemanfaatan bagi mustahik (penerima zakat), terutama jika uang lebih dibutuhkan oleh penerima.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Misalnya, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi.

Dengan demikian, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih afdal sesuai tradisi dan mayoritas pendapat ulama, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik, serta mengikuti ketentuan lembaga amil zakat setempat

Baca juga: Mengapa zakat fitrah wajib? Ini keutamaannya bagi umat Islam

Baca juga: Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |