Emas Antam pada Selasa kembali anjlok menjadi Rp1,884 juta per gram

8 hours ago 3
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.732.000 per gram

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa kembali mengalami penurunan, yakni sebesar Rp21.000, setelah kemarin anjlok Rp23.000, kini harga emas menjadi Rp1.884.000 dari semula Rp1.905.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.732.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp992.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.884.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.708.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.537.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.195.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.335.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.712.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.345.000.

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp182.612.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp456.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp912.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Emas Antam pada Senin anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

Baca juga: Emas Antam pada 10 Mei naik tipis Rp2.000 jadi Rp1,928 juta per gram

Baca juga: Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |