Malaysia wajibkan pengguna medsos unggah dokumen guna verifikasi usia

3 hours ago 2

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan pengguna media sosial untuk mengunggah dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk atau paspor, sebagai mekanisme verifikasi usia guna mencegah media sosial digunakan anak di bawah usia 16 tahun.

Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juni 2026, seperti diatur dalam Pedoman Perlindungan Anak (CPC) dan Pedoman Mitigasi Risiko (RMC) yang berada di bawah Undang-Undang Keamanan Daring 2025 di Malaysia.

"Kami kini telah meminta platform media sosial untuk menerapkan verifikasi usia. Pengguna perlu memverifikasi usia mereka menggunakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya," ujar Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching dalam kunjungan kerja di Kuching, Malaysia, Jumat, seperti dilaporkan BERNAMA.

Dia mengatakan apabila verifikasi usia di media sosial hanya dilakukan dengan pernyataan diri, maka siapapun dapat mengaku cukup umur untuk menggunakan media sosial.

Teo mengatakan untuk sementara Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) belum menetapkan teknologi spesifik yang harus digunakan platform media sosial untuk memverifikasi usia, dan pemerintah Malaysia akan memberikan jangka waktu untuk menerapkan proses tersebut sebelum tindakan penegakan hukum diambil.

"Untuk akun yang sudah ada yang belum melakukan verifikasi usia, MCMC masih membahas jangka waktu yang wajar, setelah berdiskusi dengan platform media sosial terkait, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram," jelasnya.

Dia mengatakan nantinya siapa pun yang tidak melakukan verifikasi usia dengan mengunggah dokumen kemungkinan besar akunnya akan ditutup.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah memutuskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuka atau memiliki akun media sosial untuk platform yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia.

Keputusan ini untuk melindungi anak-anak dari dampak berbahaya yang dapat ditimbulkan media sosial, termasuk penipuan daring.

Teo mengatakan bahwa selama Januari hingga April 2026 terdapat total 23.367 kasus penipuan online dilaporkan di Malaysia, dengan kerugian mencapai 680,3 juta ringgit.

Baca juga: Memahami batas "new media"

Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat bijak gunakan media sosial

Baca juga: Kemkomdigi mengkaji rencana registrasi akun medsos dengan nomor ponsel

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |