MA sebut hakim diperbolehkan tangani perkara dengan objek yang sama

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebutkan seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya.

Hal tersebut menanggapi kabar adanya laporan dari tim kuasa hukum Marubeni Corporation terkait dua Hakim Agung, Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran undang-undang, kode etik, dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. Terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung, itu boleh," kata Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut tim kuasa hukum Marubeni Corporation, Hakim Agung Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso merupakan hakim yang pernah menangani perkara terkait antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company dalam Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan Perkara Nomor 887 PK/PDT/2022 tertanggal 19 Oktober 2023.

Dengan demikian, diharapkan kedua hakim mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 terkait perkara sengketa antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation bernilai triliunan rupiah, namun kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu 29 hari.

Yanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya surat pelaporan tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.

"Saya belum tahu suratnya, nanti saya cek dulu suratnya ya," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim menanggapi apabila pernyataan yang disampaikan MA benar, maka putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat MA seharusnya dibatalkan.

Di sisi lain, dirinya menekankan keberatan pihaknya bukan hanya sekadar pelanggaran UU, tetapi adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024.

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang pada persidangan, Rabu (7/5), telah mengaku menerima uang untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di MA.

"Kami menduga beberapa perkara kami yang kalah di Mahkamah Agung adalah akibat dari praktik suap," tutur Henry.

Untuk itu, dia meminta kepada KY, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan suap tersebut karena adanya fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di MA berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company.

Terlebih lagi, kata dia, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, sudah dicekal oleh Kejagung.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |