LPSK terima enam permohonan perlindungan terkait kasus jurnalis Kalsel

3 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh anggota TNI AL.

"Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan LPSK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus pembunuhan jurnalis tersebut secara aktif sekaligus memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi secara adil.

"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," katanya.

Suparyati menjelaskan restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku, terpidana, atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Terhadap permohonan (restitusi) yang diajukan, akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK," tambahnya.

Baca juga: LPSK temukan indikasi unsur TPKS dalam pembunuhan jurnalis Kalsel

Selain itu, LPSK juga akan melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.

"Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum," ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa LPSK telah menjelaskan bentuk perlindungan maupun pemulihan yang dapat diterima keluarga korban dan saksi dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan saat LPSK melakukan investigasi lapangan pada 17–18 April 2025.

Saat investigasi itu, LPSK menemui keluarga korban, saksi, penyidik polisi militer, oditur militer, hingga mengunjungi lokasi kejadian dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil yang kendaraannya digunakan pelaku.

Baca juga: Komnas HAM periksa saksi terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel

Pada kesempatan itu, LPSK juga menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada oditur militer dan mendorong agar permohonan tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum.

"Kami minta supaya oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke bagian dari perkara persidangan dan untuk diputuskan oleh majelis hakim," ucap Suparyati.

Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, Kalsel, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Atas peristiwa itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, Rabu (26/3), membenarkan seorang prajurit TNI AL terlibat dalam kasus tersebut.

Prajurit tersebut adalah Kelasi Satu Jumran asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Jumran baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada Selasa (8/4), Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: TNI AL: Asumsi soal oknum bunuh jurnalis dibuktikan di pengadilan

Baca juga: TNI AL: Oknum bunuh jurnalis karena tak mau menikahi korban

Baca juga: Denpomal Banjarmasin-Kalsel serahkan pembunuh jurnalis ke Odmil

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |