Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 April 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis, mengimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui website LPS pada halaman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy menyampaikan penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.
Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," kata Jimmy.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Baca juga: LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Rp780 miliar
Baca juga: OJK: Pencabutan izin usaha 20 BPR/S pada 2024 untuk perkuat industri
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa Solok
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025