LPS sebut manajemen buruk penyebab likuidasi 3 bank di Sumatera Barat

5 hours ago 5
Sebagian besar likuidasi bank ini karena 'mismanagement' atau pengelolaan bank yang kurang baik

Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan manajemen yang buruk atau mismanagement menjadi penyebab tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan dilikuidasi oleh otoritas terkait.

"Sebagian besar likuidasi bank ini karena mismanagement atau pengelolaan bank yang kurang baik," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M. Yusron di Padang, Sumbar, Jumat.

Pada periode 2024 LPS I Medan membayarkan Rp10,4 miliar uang nasabah terhadap tiga bank yang dinyatakan dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga bank itu yakni PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat. Kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan.

"Selain itu, likuidasi suatu bank juga kerap berkaitan dengan tindak pidana perbankan," kata Yusron.

Namun, khusus kasus ketiga BPR di Provinsi Sumbar LPS belum mendapatkan informasi pasti apakah ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen bank tersebut.

"Khusus yang tiga bank di Sumbar itu, saya kurang mengetahui kondisi tindak pidananya seperti apa," ujar dia.

Yusron menjelaskan setelah ketiga BPR itu dinyatakan likuidasi selanjutnya LPS bersama bank terkait akan mengumumkan simpanan yang layak bayar.

Kemudian para nasabah datang ke bank yang sudah ditunjuk LPS dengan membawa dokumen untuk mencairkan uang mereka.

Tambahan informasi, pencabutan izin PT BPR Sembilan Mutiara dilakukan pada 2 April 2024 dan pembentukan tim likuidasi 16 April dengan masa periode likuidasi 16 April 2024 hingga 16 Juli 2025.

Kemudian PT BPR Lubuk Raya Mandiri izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024, pembentukan tim likuidasi 1 Agustus 2024 dan periode likuidasi 1 Agustus 2024 hingga 31 Mei 2025.

Terakhir, PT Pakan Rabaa Solok Selatan izinnya dicabut pada 11 Desember 2024 dengan periode likuidasi 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2025.

Baca juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gebu Prima

Baca juga: LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Rp780 miliar

Baca juga: OJK: Pencabutan izin usaha 20 BPR/S pada 2024 untuk perkuat industri

Baca juga: LPS jamin punya cukup dana untuk bayar simpanan nasabah BPR bangkrut

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |