Legislator: RUU Ketenagakerjaan adaptif dengan dinamika dunia kerja

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memandang penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus adaptif dengan dinamika dunia kerja yang dihadapi dunia usaha/industri dan pekerja/buruh.

“Tantangannya karena dinamika dunia kerja yang cepat, mulai dari gig economy, perkembangan otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), sehingga (penyusunan) membutuhkan waktu agar RUU ini dapat adaptif sesuai dengan kebutuhan dan perubahan tersebut,” kata Edy kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Adapun dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh siang ini, Edy mengatakan sekitar 80 persen usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.

Ia melanjutkan, walaupun masih terdapat perbedaan pandangan dengan Apindo, hasil diskusi menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70 persen di antara draf kedua belah pihak terkait revisi aturan ini.

“Saat ini kami memasuki tahap sinkronisasi antara dunia usaha dan buruh. Sejauh ini sudah 70 persen sama, tinggal 30 persen lagi untuk menyamakan persepsi,” ujar Edy.

Adapun DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tentu menargetkan (pembahasan RUU Ketenagakerjaan rampung) bisa sesuai target dari MK, yaitu di Oktober. Sekarang sedang kita dorong untuk mencapai target tersebut, terutama soal perlindungan pekerja,” ujar Edy.

Lebih jauh, ia mengatakan RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

“Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” kata Edy.

Di sisi lain, Ketua Umum KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta DPR RI untuk tidak tergesa-gesa dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini.

“Kami berharap teman-teman DPR sangat memahami ini, karena sangat riskan kalau undang-undang ketenagakerjaan main-main dalam penyusunannya sangat berbahaya sekali. Karena konflik sosial yang tidak kita inginkan pasti akan terjadi, kemarahan buruh yang sangat menunggu undang-undang,” kata Andi Gani.

Baca juga: DPR serap aspirasi buruh untuk kebut RUU Ketenagakerjaan

Baca juga: Buruh minta DPR bahas RUU Ketenagakerjaan tak seperti Omnibus Law

Baca juga: Buruh minta 3 PP turunan Omnibus Law dicabut saat audiensi di DPR

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |