Legislator desak PT Multistrada batalkan PHK sepihak

7 hours ago 5

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Indonesia) yang beroperasi di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Obon saat mendatangi aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan perusahaan produsen ban ternama asal Perancis itu menegaskan bahwa PHK sepatutnya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja setempat sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

"Poinnya adalah itu (PHK) ditahan terlebih dahulu, tahan; terus berunding, mengobrol dahulu sama PUK (pimpinan unit kerja) serikat pekerja," katanya di Cikarang, Senin.

Dia turut mendesak agar perusahaan terkait segera menyelesaikan polemik PHK sepihak yang merugikan para pekerja apapun alasan di balik pemutusan hubungan kerja yang disampaikan manajemen perusahaan.

"Secepatnya perusahaan menyelesaikan persoalan PHK massal ini. Minggu-minggu ini harus kelar. Nanti kita tunggu laporan dari PUK," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak tanpa melewati mekanisme perundingan terlebih dahulu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja bersama antara manajemen dengan pekerja.

"Jadi karyawan jangan dipanggil-panggil terus langsung di PHK. Jangan menunjuk orang PHK itu. Tahan dulu berunding dulu, itu intinya," katanya.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Puwakarta itu datang bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta sejumlah anggota Komisi IX DPR RI lain.

Kedatangan mereka dalam rangka merespons peristiwa PHK massal yang dialami ratusan pekerja perusahaan itu. Rombongan sempat diterima untuk berdiskusi dengan manajemen perusahaan, namun tidak menemukan solusi dikarenakan pihak pengambil keputusan di perusahaan tersebut tidak hadir.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro mengungkapkan sejauh ini sudah 370 orang karyawan yang terkena dampak PHK, terdiri atas 200 pekerja bagian industri dan sisanya bagian logistik.

"Hasil komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi, sisanya bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026," katanya.

Menurut Guntoro, PHK massal yang dilakukan perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.

"PHK ini sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi upaya union busting," katanya.

Dia menegaskan, Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai dengan perjanjian kerja bersama.

"Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam perjanjian kerja bersama. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |