Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin meniadakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
"Informasi pelayanan seluruh gerai, dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," tulis akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro seperti dikutip di Jakarta, Senin.
Akun tersebut juga menyebutkan pelayanan pada hari ini hanya dilakukan di Samsat Induk yang berada di wilayah Jadetabek.
Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) di Samsat Induk.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan.
Beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Baca juga: Dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Manfaatkan Samsat Keliling untuk bayar pajak kendaraan di Jadetabek
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.