Landasan hukum lembaga pengawas PDP sedang diharmonisasi

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan landasan hukum mengenai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan data pribadi (PDP) sedang dalam tahap harmonisasi.

"Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200. Jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai," kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.

Nezar menjelaskan, pihaknya menargetkan landasan hukum pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi rampung pada Agustus 2025 atau sebelum finalisasi kerangka kerja kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat selesai.

"Jadi kita bisa speed up (percepat) prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kita bisa berikan," ujar Nezar saat ditemui usai peluncuran "AI Policy Dialogue Country Report".

Baca juga: Peneliti ingatkan pentingnya pembentukan lembaga pengawas data pribadi

Diketahui, pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa lembaga pengawas pelindungan data pribadi ditetapkan oleh presiden.

Seperti yang diatur dalam UU PDP, lembaga ini memiliki sejumlah tugas yakni merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi, melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) guna melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin pelindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara jasa elektronik di Indonesia.

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," kata Oleh.

Baca juga: UU PDP bisa tingkatkan kesadaran pengelola data perkuat keamanan siber

Baca juga: Wamenkomdigi: Transfer data pribadi ke AS patuh terhadap UU PDP

Baca juga: PRIMA ajak masyarakat tetap yakin atas perlindungan data pribadi

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |