Lanal Lampung gagalkan penyelundupan 1.437 liter miras ilegal

3 hours ago 3

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 1.437 liter minuman beralkohol ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Lanal Lampung menggelar kegiatan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera," kata Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan dalam konferensi pers, di Bandarlampung, Lampung, Senin.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil pikap dan satu unit minibus yang dicurigai membawa muatan tanpa dokumen sah.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 187 karton minuman beralkohol berbagai merek dengan total volume mencapai 1.437 liter, terdiri atas golongan B sebanyak 1.224 liter dan golongan C sebanyak 213 liter," kata dia.

Ia mengatakan selain tidak dilengkapi surat angkut resmi maupun surat jalan ekspedisi, petugas menemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diduga hasil fotokopi.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai," ucap Irianto.

Ia mengatakan kedua kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti yang dibawa berasal dari Kota Karawang, Jawa Barat dengan tujuan Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Keberhasilan penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan dan memperketat jalur pintu masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung Asep Ridwan menjelaskan dari total 187 koli minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diamankan tersebut, total volume minuman keras tercatat mencapai 1.437 liter.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.533.000," kata dia.

Baca juga: Lanal Lampung dan Pemkab Lamsel gelar bakti sosial bagi masyarakat

Baca juga: TNI kejar target pembangunan fasilitas Lanal Lampung untuk kapal induk Garibaldi

Baca juga: TNI AL siapkan Lanal Lampung jadi pangkalan kapal induk Garibaldi

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |