BPK nilai LK Kementerian ESDM dan Kemenko IPK telah disajikan wajar

2 hours ago 6
Hasil ini merupakan kerja keras dan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran Kementerian ESDM dan Kemenko IPK dalam memperkuat tata kelola keuangan.

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) Tahun 2025 telah disajikan secara wajar.

"Capaian tersebut patut diapresiasi. Di balik angka tersebut terdapat berbagai upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, penyempurnaan prosedur kerja, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan pengelolaan aset, hingga peningkatan kualitas pelaporan keuangan," ujar Nyoman Adi, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian ESDM dan Kemenko Infra secara terpisah, dari keterangan resmi, di Jakarta, Senin.

Pada semester II tahun 2025, BPK mencatat Kementerian ESDM telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sebanyak 1.414 rekomendasi. Sementara itu, Kemenko IPK telah selesai menindaklanjuti 85,12 persen atau sebanyak 183 rekomendasi.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyatakan bahwa LK kedua kementerian telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian ESDM dan Kemenko IPK Tahun 2025.

“Hasil ini merupakan kerja keras dan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran Kementerian ESDM dan Kemenko IPK dalam memperkuat tata kelola keuangan. Meski demikian, opini WTP bukan berarti tidak terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara, melainkan menjadi fondasi untuk terus memperkuat tata kelola, sistem pengendalian intern, serta budaya akuntabilitas,” ujar Nyoman.

Di sisi lain, BPK masih mendapati beberapa area yang memerlukan perbaikan dan perhatian dari pimpinan dan seluruh jajaran baik di Kementerian ESDM maupun Kemenko IPK.

Untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta jajaran, BPK merekomendasikan untuk menyempurnakan dasar hukum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperbaiki tata kelola jaminan sektor pertambangan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Adapun kepada Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran, pihaknya merekomendasikan agar memperkuat sistem pengendalian intern.

Beberapa rekomendasi tersebut, di antaranya melakukan pengawasan pekerjaan dan mengoptimalkan pengendalian kontrak, melakukan inventarisasi dan pemutakhiran pencatatan aset, menyelesaikan kelebihan pembayaran kepada penyedia dan menyetorkan pengembalian ke kas negara, serta melakukan evaluasi terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi masukan yang konstruktif bagi entitas pemeriksaan dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara. BPK akan terus menjalankan amanat konstitusi secara independen, objektif, dan profesional serta bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga,” ujar dia lagi.

Nyoman turut mengingatkan bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK tak hanya diukur dari banyaknya temuan ataupun rekomendasi yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, sehingga mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan

“Oleh karena itu, tindak lanjut merupakan mata rantai terakhir sekaligus tahapan yang paling menentukan dalam keseluruhan siklus pemeriksaan,” kata Plt Anggota IV BPK RI itu pula.

Baca juga: Wamenko Otto minta tiga kementerian tindaklanjuti rekomendasi BPK

Baca juga: Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |