LAKI DKI laporkan dugaan penggelapan gaji satpam SDN di Jaktim

9 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan gaji satpam sekolah dasar (SDN) di Jakarta Timur.

"Secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh R, selaku Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi," jelas Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan di Jakarta, Kamis.

Laporan ini muncul setelah LAKI menerima aduan dari Ahmad Syarifudin, seorang Satpam sekolah yang merasa dirugikan secara materiil dan dipermalukan secara martabat.

Berdasarkan investigasi awal dan keterangan dari pelapor, ditemukan adanya dugaan praktik penggelapan yang sistematis. Sejak 2022, korban diharuskan membuka rekening Bank DKI, namun hingga saat ini buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah.

Akibatnya, Ahmad Syarifudin tidak pernah mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Selama ini, ia hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar, yaitu Rp1 juta (2022), Rp1,5 juta (2023), dan Rp2,5 juta (2024), dengan syarat harus merangkap sebagai petugas kebersihan," ujar Jerry.

Baca juga: Gaji guru di Jakarta masih perlu diperhatikan

Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI DKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh R. Pemberhentian terhadap Ahmad Syarifudin melalui Surat Peringatan 1 (SP1) dinilai syarat dengan kepentingan pribadi dan tidak transparan.

"Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil," jelas Jerry.

Tak hanya itu, pihaknya menemukan bukti kuat pengelolaan keuangan di sekolah yang tidak transparan. "Menahan kartu ATM jelas merupakan tindakan melawan hukum yang masuk kategori tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 488 KUHP," ucap Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi sama sekali.

R justru memberikan pernyataan resmi kepada media dengan membantah tudingan penggelapan gaji Ahmad Syarifudin.

"Dia sambil mengklaim telah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Kami juga menduga adanya kolusi antara pihak sekolah dan oknum tertentu untuk mengganti satpam dengan orang baru, tanpa mempedulikan hak-hak pekerja lama," jelas Jerry.

Sementara itu, Kepala SDN Malaka Jaya 04 berinisial R, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap seorang tenaga honorer bernama Ahmad sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

R menjelaskan, pihak sekolah telah memberhentikan Ahmad sejak 22 Januari 2026 atau 30 hari setelah Surat Peringatan (SP) pertama diberikan.

Selain itu, sekolah juga telah menyiapkan Surat Peringatan kedua (SP 2), namun hingga kini belum diambil oleh yang bersangkutan meski telah dilakukan pemanggilan.

"Benar, kami telah memberhentikan yang bersangkutan per tanggal 22 Januari 2026. SP 2 juga sudah kami siapkan, namun sampai sekarang belum diambil," kata R saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan dilakukan.

Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan pembinaan secara lisan, namun tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Oleh karena itu, sekolah melanjutkan dengan pemberian surat peringatan secara tertulis.

R memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ahmad selama bertugas sebagai tenaga honorer. Di antaranya, sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak mengindahkan perintah pimpinan, serta kerap meninggalkan sekolah saat jam kerja tanpa izin.

Selain itu, Ahmad juga disebut terlibat masalah utang dengan sejumlah pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua murid, hingga lembaga pinjaman online dan bank keliling.

Baca juga: Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan

Kondisi tersebut berdampak pada lingkungan sekolah karena sering didatangi orang-orang tidak dikenal yang mencari keberadaan Ahmad.

"Efeknya cukup mengganggu aktivitas sekolah, karena sering ada pihak luar yang datang mencari yang bersangkutan," ucap R.

R menambahkan, Ahmad dinilai lebih mengutamakan urusan pribadi dibandingkan tanggung jawab pekerjaan. Dia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer murni, bukan pegawai negeri maupun pegawai tetap.

Terkait keamanan sekolah, R mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berupaya mencari pengganti satpam mengingat pentingnya pengamanan terutama pada malam hari.

Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah berkonsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan. "Sesuai arahan Sudin dan Dinas Pendidikan, kami tidak diizinkan mengangkat tenaga honorer baru. Kami patuh pada aturan tersebut," kata R.

Hingga saat ini, SDN Malaka Jaya 04 belum memiliki pengganti satpam dan masih menunggu penempatan tenaga keamanan resmi dari pemerintah.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan penyelewengan dan sorotan dari pihak luar, R menegaskan bahwa pihak sekolah terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dia juga membantah adanya praktik penggelapan atau penyelewengan dana di lingkungan sekolah.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI minta Disdik evaluasi gaji guru agama honorer

Menurutnya, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) rutin diawasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

"Monitoring dan evaluasi BOS dan BOP dilakukan secara terjadwal, sehingga tuduhan penyelewengan tidak benar," ucap R.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |