Samarinda (ANTARA) - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot sebagian Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan kampus itu.
"Ini gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang kepada Gakkum Kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024," kata Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy di Samarinda, Senin, kepada ANTARA, terkait kawasan hutan laboratorium yang luasnya sekitar 299 hektare.
Rustam menjelaskan indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, dimana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut.
Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.
Baca juga: IKN Goes to Campus Unmul kenalkan konsep Kota Hutan
"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi," ungkapnya.
Menurut Rustam, perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul. Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.
Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan kamera pesawat tanpa awak dan melaporkan luas lahan yang diserobot, yakni mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV.
Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, dan payau.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, khususnya Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan ini.
Baca juga: Masyarakat Adat Wehea Kaltim berkomitmen jaga hutan lindung
Terpisah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan aktivitas pertambangan di kawasan hutan pendidikan sangat mengganggu fungsi riset dan konservasi yang diemban Unmul.
Gubernur Rudy mengungkapkan pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi dan mendapati adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut.
Ia menekankan pentingnya informasi ini diketahui publik mengingat dampaknya yang merusak lingkungan. "Masyarakat harus tahu ini, ini jelas merusak lingkungan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakaam Mandiri dengan menggunakan sejumlah alat berat yang kini aktivitasnya dihentikan.
Baca juga: YKAN-Unmul kaji potensi obat dari tumbuhan pakan orang utan
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025