Jakarta (ANTARA) - Kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia menjadi rezeki tidak terduga bagi mereka yang sudah mendaftar untuk berhaji lewat jalur reguler dan sudah mengantre selama puluhan tahun.
Ada harapan yang muncul ketika mendengar kabar tersebut, yaitu bisa segera berangkat menunaikan ibadah haji.
Namun, untuk tahun penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah, harapan bagi peserta reguler itu pupus.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada tahun tersebut memutuskan membagi 20.000 kuota haji tambahan itu menjadi dua bagian yang sama untuk haji reguler maupun haji khusus. Jadi, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Waktu berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai menyelidiki dugaan korupsi akibat keputusan Yaqut tersebut.
Dalil KPK, kuota haji tambahan tersebut harus dibagi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Selain itu, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagikan sesuai dengan alasan awalnya, yakni lamanya pendaftar haji menunggu giliran, yang bahkan ada yang hingga 47 tahun.
Kuota haji tambahan pun dinilai jadi milik negara, sehingga ketika tidak dibagi sesuai dengan alasan-alasan itu maka bisa dinilai telah terjadi kerugian negara. Dalam hal ini, tidak adanya percepatan bagi pendaftar haji reguler untuk berangkat lebih cepat.
Akibatnya, Yaqut kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji dengan sangkaan pasal menyebabkan kerugian negara.
Lalu, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahannya untuk 20 hari pertama sehingga harus menjalani sisa bulan puasa dan merayakan Lebaran 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peran Yaqut
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































