Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut bahwa ada 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya tersebar luas di media sosial.
"Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama," kata Krisna ditemui di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik, tetapi tidak mengungkapkannya secara rinci.
Ia menyampaikan bahwa Sony tidak tahu apakah titik tersebut untuk diperjualbelikan atau tidak.
"Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ungkapnya.
Sony, lanjut dia, juga menyebut bahwa manfaat yang diterima dari permintaan titik adalah pemenuhan target titik SPPG dan mengaku tidak menerima uang.
Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.
Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Baca juga: Sony Sonjaya ungkap adanya pengadaan CCTV fiktif di BGN
Baca juga: Sony Sonjaya bungkam usai diperiksa Kejagung selama 9 jam
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































