Kejagung ungkap keterkaitan pihak swasta dengan Dadan di kasus MBG

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dengan seorang pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ucapnya.

Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.

Baca juga: Sony Sonjaya bungkam usai diperiksa Kejagung selama 9 jam

“Jadi, yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” ujarnya.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.

“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan.

Baca juga: Kuasa hukum Sony Sonjaya sebut 41 nama diduga minta jatah titik SPPG

Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG.

“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Adapun GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |