Kemenag perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren lewat penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam.

“Tidak akan pernah selesai kalau hanya pendekatan hukum. Harus ada pendekatan komprehensif,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam yang digelar di Jakarta, Kamis.

Menag mengatakan penguatan tersebut menjadi bagian dari platform kebijakan pesantren anti-kekerasan terhadap perempuan, sekaligus upaya menghadirkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, bermartabat, dan ramah bagi santri.

Menurut dia, penanganan kekerasan di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal. Menurut dia, upaya pencegahan harus dieksekusi secara komprehensif dengan memperkuat tata kelola kelembagaan, budaya pengasuhan, pemahaman keagamaan, serta nilai-nilai luhur pesantren.

Ia menjelaskan pesantren memiliki tradisi keilmuan yang khas, salah satunya ditandai dengan sanad keilmuan, hubungan guru dan murid, serta tata krama yang membentuk karakter santri.

Baca juga: Kemenag perketat izin operasional pesantren untuk jamin hak anak

Karena itu, penguatan pesantren tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memastikan bahwa nilai, tradisi keilmuan, dan budaya pengasuhan benar-benar hidup dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Menurut Menag, kejelasan identitas dan tata kelola pesantren menjadi penting agar lembaga pendidikan keagamaan dapat menjalankan fungsi pengasuhan dan pendidikan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih jernih mengenai unsur-unsur dasar pesantren (arkanul ma'had), termasuk keberadaan kiai, santri mukim, asrama, masjid atau mushalla, serta penyelenggaraan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

“Jadi harus mendefinisikan dengan konsisten. Apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan kriteria apa yang harus dimiliki,” kata Menag.

Selain penguatan nilai, Menag juga menyoroti pentingnya membaca persoalan kekerasan seksual melalui perspektif relasi kuasa.

Baca juga: Para kiai kumpul di Kediri dorong dukungan negara perkuat pesantren

Ia menilai kekerasan kerap terjadi bukan semata karena faktor individu, melainkan karena adanya dominasi relasi kuasa yang timpang dan disalahgunakan. Karena itu, Satgas perlu memahami dimensi sosial, budaya, dan keagamaan yang berpotensi melanggengkan kekerasan.

“Relasi kuasa ini yang perlu kita waspadai. Jangan melihat hanya dari satu segi. Faktor penyebabnya banyak, dan pendekatannya harus menyeluruh,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kemenag menempatkan perlindungan anak dan penguatan tata kelola pesantren sebagai isu utama. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kehadiran negara dalam merespons cepat kasus, memperkuat koordinasi berjenjang dari pusat hingga daerah, memitigasi dampak kasus, serta menegakkan regulasi secara tegas dan konsisten.

Dalam dokumen platform kebijakan, Kemenag menegaskan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata berfokus pada pelaku individual (oknum) menuju pembenahan tata kelola kelembagaan.

Dengan pendekatan ini, kekerasan terhadap anak dipahami sebagai peringatan atas pentingnya pengawasan, budaya organisasi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan.

Sebagai inovasi penguatan pelaporan, Kemenag telah menyediakan Telepontren, yakni layanan chat dan call center berbasis WhatsApp pada nomor resmi 0822-2666-1854. Kanal ini disiapkan untuk meruntuhkan budaya diam (culture of silence), sekaligus memudahkan santri, orang tua, dan masyarakat mencari perlindungan.

Baca juga: Gerakan Pesantrenku Aman, PBNU gaungkan perlindungan santri di Lampung

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |