Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak restitusi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.
"Dana pensiun adalah hak kepegawaian almarhum, itu tidak ada hubungannya dengan restitusi. Restitusi ini muncul karena tindak pidana, jadi harus dipahami sebagai dua hal yang berbeda," kata kuasa hukum keluarga MIP yakni Marselinus Edwin dalam sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Menurutnya, restitusi yang diajukan dalam persidangan bukan sekadar angka, melainkan bentuk pemulihan hak keluarga korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi.
Dia menilai proses hukum harus memberikan ruang yang kuat bagi pemenuhan hak tersebut.
Edwin juga menyoroti adanya perdebatan di persidangan terkait kemungkinan pengurangan nilai restitusi dengan mengaitkannya pada hak lain milik almarhum, seperti dana pensiun.
Pihak keluarga korban menilai hal itu tidak tepat dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa restitusi merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada keluarga yang ditinggalkan, meski tidak ada nilai yang dapat benar-benar menggantikan kehilangan nyawa seseorang.
Dia juga menekankan bahwa kemampuan atau ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar restitusi tidak akan menghentikan langkah pihak keluarga dalam memperjuangkan hak tersebut di hadapan hukum.
"Ini soal hak korban. Kami akan tetap memperjuangkan restitusi ini sampai ada kepastian hukum," ucap Edwin.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila tuntutan restitusi tidak dikabulkan dalam proses pidana yang sedang berjalan, termasuk melalui gugatan perdata sebagai langkah lanjutan untuk mencari keadilan.
Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Wasinton mengungkapkan dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.
Baca juga: Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak bayar restitusi
Baca juga: Terdakwa kasus kacab bank dituntut bayar restitusi Rp5,8 miliar
Baca juga: Kuasa hukum keluarga kacab bank desak pasal pembunuhan berencana
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































