Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya itu.
Febri mengatakan kliennya telah menjelaskan kepada penyidik. Namun, sudah menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu, bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga harus bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.
Menurut Febri, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan padanya.
Febri juga mengakui kasus tindak pidana korupsi, apalagi digabungkan dengan TPPU, merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang juga sangat rumit.
"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.
Baca juga: Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dengan banyaknya pengalaman Febrie Adriansyah dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, ia menyatakan wajar jika kliennya itu mempertanyakan soal tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.
Ia juga meminta agar kasus tersebut bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.
"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.
Febri mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus yang menjerat kliennya. Kendati demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan kini telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































