Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (11/3) antara lain ibu empat anak nekat curi uang di minimarket hingga alasan hakim menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Berikut rangkumannya:
1. Ibu empat anak nekat curi uang di minimarket
Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saat melancarkan aksinya pada Selasa (10/3) malam sekira pukul 20.00 WIB, ibu empat anak itu tertangkap basah oleh pegawai minimarket sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Tambora.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polda Metro Jaya tahan tersangka dugaan korupsi di Kementan
Polda Metro Jaya telah menahan mantan pegawai Kementerian Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp5,94 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
3. Polisi panggil Freya JKT48 soal laporan penyalahgunaan AI pada Kamis
Kepolisian segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
4. Alasan hakim tolak praperadilan Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sejumlah alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kejari Jakbar ringkus terpidana mafia tanah usai buron sembilan tahun
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang mafia tanah terkait kasus pemalsuan surat jual beli setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai mengatakan terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) itu diamankan di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































