KPKP Jaktim sudah cek ratusan tempat penampungan hewan kurban

3 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) hingga saat ini sudah memeriksa ratusan tempat penampungan hewan kurban di 10 kecamatan se-Jakarta Timur menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

"Kami terus melakukan pengecekan kelayakan tempat penampungan dan penjualan hewan kurban di Jakarta Timur. Hingga saat ini sudah 204 titik yang sudah kami cek," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 204 tempat penampungan dan penjualan hewan kurban tersebut tersebar di Kecamatan Cakung 25 titik, Pasar Rebo 12 titik, Makasar 13 titik, Duren Sawit 15 titik, Kramat Jati 24 titik, Cipayung 37 titik, Matraman sembilan titik, Ciracas 28 titik, Pulogadung 28 titik dan Jatinegara 13 titik.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan hewan kurban. Bahkan, pengecekan akan terus dilakukan hingga hari H perayaan Idul Adha.

Taufik menjelaskan, kelayakan tempat penampungan atau jual-beli hewan kurban di Jakarta Timur harus memenuhi beberapa unsur, antara lain atap peneduh (100 persen), ketersediaan makan dan minum (100 persen), pagar pengaman (88 persen).

Baca juga: Jelang Idul Adha, KPKP Jaktim sudah periksa 15 ribu lebih hewan kurban

Lalu kandang karantina (64,7 persen), kandang isolasi (61,7 persen), penampungan limbah (70,6 persen) dan sarana-prasarana desinfeksi (76 persen).

"Rata-rata penjual yang di Jakarta Timur mereka sudah biasa dengan kegiatan sebelumnya, pemain lama artinya, tahun sebelumnya sudah berkegiatan. Jadi, sudah bisa menyikapi, sampai saat ini masih aman terkendali," ujar Taufik.

Selama pengecekan, Taufik mengimbau para pedagang untuk memberikan peneduh yang layak untuk melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.

Menurut Taufik, peneduh ini penting untuk menjaga kenyamanan hewan dan mencegah stres yang dapat menurunkan kualitas daging.

"Setiap pengecekan, sekiranya kita lihat tidak ada peneduh atau peneduhnya kurang layak, kita imbau langsung untuk membuat nyaman hewan kurbannya," ucap Taufik.

Baca juga: Pedagang diingatkan untuk karantina hewan kurban yang sakit

Lalu, pengecekan juga difokuskan pada kandang terpisah yang disediakan untuk karantina hewan kurban yang kurang sehat, pemberian vitamin dan perawatan lainnya hingga hewan kembali dinyatakan layak untuk disembelih saat Idul Adha.

"Kemudian kita cek juga ada persiapan tidak untuk hewan kurban yang kurang sehat, ada kandang lain tidak untuk dipisahkan dengan hewan yang sehat, kandang khusus untuk karantina, vitamin, makan dan minumnya seperti apa," jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik juga menggandeng Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur untuk pengecekan kelayakan tempat pembuangan kotoran hewan kurban untuk menghindari pencemaran lingkungan di sekitar kandang.

"Kita minta disiapkan tempat pembuangan. Kita sosialisasikan terus kepada para pedagang bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lainnya seperti Sudin LH setempat," kata Taufik.

Adapun regulasi yang mengatur terkait tata laksana dan pembuangan limbah hewan kurban, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan benar, termasuk aspek kebersihan dan pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Baca juga: Daging kurban dari hewan yang berpenyakit harus dimusnahkan

Kemudian juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang panduan penanganan limbah hewan kurban untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Terakhir, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, termasuk larangan membuang limbah ke saluran air dan penerapan prinsip "Eco Qurban" untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |