KPK wajibkan 228 pejabat di Mimika sampaikan LHKPN

18 hours ago 2

Timika (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Mimika menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, di Timika, Papua, Kamis, mengatakan, pelaporan LHKPN telah dibuka sejak Januari 2026 dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Maret.

“Batas waktunya sampai 31 Maret. Dari jumlah itu, sampai saat ini baru sembilan pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tersebut meliputi bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, serta pejabat struktural lainnya yang sedang menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Mimika.

Menurut dia, pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif.

“Kalau tidak melapor, kami akan menyurat ke bagian keuangan sehingga hak-hak mereka, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai, dan hak lainnya, selama satu tahun ditahan dan tidak dibayar,” katanya.

Ia menegaskan, Inspektorat akan terus melakukan pemantauan dan mendorong agar jumlah pejabat yang melaporkan LHKPN terus meningkat hingga batas waktu yang ditentukan.

LHKPN sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kami berharap kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN terus meningkat karena ini merupakan kewajiban,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Mimika, Abraham Kateyau, juga mengakui masih banyak pejabat di lingkup Pemkab Mimika yang belum melaporkan LHKPN.

“Kepala dinas, kepala bidang, dan para kasubag diharapkan segera menyampaikan LHKPN. Harus dilaporkan semua supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Abraham.

Sebagai ASN nomor 1 di Mimika, dirinya terus mendorong pejabat di lingkungan Pemkab Mimika segera menyampaikan LHKPN.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |