KPK usut tarif yang diminta tersangka pemerasan TKA di Surabaya

3 months ago 27

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tarif yang diminta para tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saat memeriksa dua orang saksi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dua orang saksi kasus pemerasan TKA tersebut adalah staf administrasi berkas di PT Maju Papan Melayani bernama Aprilia Hidayah dan seorang wiraswasta bernama Jessica Karina Gunawan.

"Saksi didalami terkait tarif yang diminta para tersangka agar pengurusan izin TKA dapat dipercepat," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pemerasan TKA di Jakarta dan Surabaya

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Cak Imin menjabat Menakertrans pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga: KPK dalami dugaan aliran dana pemerasan TKA kepada stafsus Menaker

Baca juga: KPK periksa Haryanto, tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |