KPK usut angsuran kredit rumah tersangka kasus PT JN ke Bank Panin

3 months ago 27

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut angsuran kredit rumah tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) kepada Bank Panin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa manajer kredit di Bank Panin pada Rabu (18/6).

“Saksi hadir, dan diminta keterangannya terkait dengan pembayaran angsuran kredit rumah milik tersangka ke pihak Bank. Dananya diduga berasal dari perkara tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Baca juga: Kasus dana hibah Jatim, KPK gali peran anggota DPRD Sampang Amir Lubis

Baca juga: KPK dalami tiga pejabat Bank Indonesia soal rapat penyaluran dana CSR

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |