KPK terbitkan sprindik baru kasus DJKA di Sumsel

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus DJKA Kemenhub untuk proyek di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami terbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Kasus DJKA Kemenhub merupakan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik tersebut baru diterbitkan per Mei 2026.

“KPK menerbitkan sprindik baru per Mei 2026. Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Selain itu, dua korporasi atau perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK duga sejumlah Kepala Balai Kemenhub terlibat praktik gratifikasi

Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenhub berinisial ISK dan BNY pada kasus DJKA

Baca juga: KPK panggil pegawai Kemenhub berinisial ARA, HMA dan HKI jadi saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |