Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut pengembangan platform teknologi terpadu menutup celah korupsi dan kerugian negara sehingga bukan hanya memberikan akses materi belajar dan mengajar.
Saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, ia mengatakan penggunaan teknologi meningkatkan seluruh transparansi anggaran dan kegiatan.
"Pengadaan laptop hanya satu bagian kecil dari program digitalisasi pendidikan. Banyak yang mungkin tidak menyadari, bahwa hal yang lebih krusial adalah pengembangan platform teknologi terpadu menutup celah korupsi dan kerugian negara," kata Nadiem.
Kendati demikian, dirinya menilai banyak pihak yang tidak menginginkan transparansi tersebut.
Nadiem mencontohkan salah satunya seperti platform Merdeka Mengajar.
Baca juga: Nadiem klaim pengadaan Chromebook hemat uang negara Rp3,9 triliun
Dijelaskan bahwa aplikasi yang digunakan lebih dari dua juta guru di Indonesia tersebut menghilangkan berbagai acara pelatihan daring berbayar yang menguntungkan berbagai pihak.
Sebanyak triliunan anggaran yang biasanya dikerahkan untuk pelatihan kurikulum, kata dia, lenyap dengan pelatihan gratis via aplikasi.
Dia menambahkan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang beralih dari materi hafalan ke logika dan nalar kritis pun menutup lahan bisnis bimbingan belajar (bimbel) dan buku soal yang terus membebani orang tua, hingga menutup jual beli bocoran soal yang menjadi sumber pendapatan banyak oknum.
Selain itu, menurutnya, pemutakhiran Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) atau e-commerce untuk sekolah menutup celah permainan anggaran antara oknum pemerintah daerah dan kepala sekolah di daerah.
"Dengan digitalisasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) online dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online, permainan bawah meja untuk mendapatkan sertifikasi dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) lenyap seketika," katanya.
Baca juga: Nadiem singgung kasus Tom Lembong saat bacakan pleidoi di persidangan
Maka dari itu, dia menegaskan teknologi tidak hanya menjadi alat perubahan, tetapi merupakan senjata terbaik melawan korupsi dan bocornya anggaran pendidikan.
Dengan demikian, Nadiem berpendapat merupakan sebuah ironi terbesar kasus dugaan korupsi Chromebook lantaran selama menjabat, dia mengaku terus berjuang melawan korupsi dengan melakukan digitalisasi segala sistem tata kelola pendidikan.
Ia merasa transparansi yang telah dibangun itu ternyata dilawan balik, karena "masa lalu" sedang bertengkar dengan "masa depan".
"Kelompok yang ingin perubahan, bentrok dengan kelompok yang ingin menjaga status quo. Saya yakin bukan hanya saya yang merasakan gesekan ini," kata Nadiem.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Bacakan pleidoi, Nadiem Makarim: Saya bukan menteri yang sempurna
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Nadiem akui amatir di bidang politik
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































