Jakarta (ANTARA) - Tindakan seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang terekam membuang sampah ke dalam saluran air dan viral di media sosial berujung pada pemberian sanksi Surat Peringatan Kedua (SP2).
"PPSU tersebut sudah kita berikan SP2 tadi pagi, karena sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran dan diberikan SP1," kata Lurah Cipinang Heidy Amelia Rangkuti di Jakarta, Selasa.
Petugas berinisial JNP (20) itu diberikan SP2 setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan JNP membuang sampah ke dalam saluran air beredar luas di berbagai platform media sosial pada akhir pekan lalu.
Dalam video tersebut, petugas PPSU yang sedang membersihkan Jalan Cipinang Baru Utara itu terlihat menyapu sampah dari badan jalan. Namun, alih-alih mengangkut dan membuang sampah ke tempat yang semestinya, sampah tersebut justru dimasukkan ke dalam saluran air yang berada di sekitar lokasi.
Tindakannya itu pun direkam dan diunggah oleh seorang sopir taksi yang saat itu tengah berhenti tidak jauh dari lokasi kejadian.
Heidy menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan internal, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, JNP yang diketahui baru bergabung sebagai anggota PPSU pada September 2025 sedang menjalankan tugasnya menyapu jalan di wilayah Kelurahan Cipinang.
Kendati saluran air tempat sampah itu dibuang dalam kondisi kering, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran karena berpotensi menimbulkan penumpukan sampah dan mengganggu fungsi drainase saat hujan turun.
Baca juga: PPSU Jaktim jadi korban penusukan usai tegur pengunjung kelurahan
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai mencoreng citra petugas PPSU yang selama ini bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.
Kemudian, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 07.40 WIB, sebanyak 62 anggota PPSU dikumpulkan di halaman kantor kelurahan untuk diberikan arahan dan pembinaan terkait kedisiplinan serta tata cara pelaksanaan tugas yang benar.
"Pada pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan kami tugaskan untuk membersihkan kembali seluruh sampah yang dibuang ke saluran hingga benar-benar bersih," ucap Heidy.
Dia menegaskan pemberian SP2 itu bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap petugas agar dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, JNP diketahui juga pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Saat itu, yang bersangkutan dinilai kurang disiplin dalam bekerja karena lebih sering menggunakan telepon genggam untuk bermain gim dibandingkan menjalankan tugasnya sebagai petugas PPSU.
Akibat tindakannya itu, sejumlah pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sempat terbengkalai sehingga pihak kelurahan memberikan teguran resmi melalui SP1.
Dengan adanya riwayat pelanggaran sebelumnya, tindakan membuang sampah ke saluran air yang viral di media sosial menjadi alasan kuat bagi kelurahan untuk meningkatkan sanksi menjadi SP2.
Heidy berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PPSU untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tiga pejabat diperiksa Inspektorat DKI imbas PPSU gunakan AI
Baca juga: Lurah Kalisari dinonaktifkan usai kasus PPSU pakai AI soal parkir liar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































