Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset oleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama sekaligus direktur di PT JN Rudy Susanto sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (15/7).
"Saksi hadir, dan didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca juga: KPK panggil Dirut PT Mahkota Pratama jadi saksi kasus akuisisi PT JN
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 triliun
Baca juga: KPK tunggu keterangan IDI sebelum tahan tersangka Adjie
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.