Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka, dan sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan penahanan terhadap jaksa Taruna dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung mulai 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
Lebih lanjut dia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa jaksa Taruna secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Baca juga: KPK: Kejagung serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara nonaktif
Baca juga: Kejagung berhentikan sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU
Baca juga: KPK duga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara terima Rp1,133 miliar
Baca juga: KPK: Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel kabur saat OTT
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































