KPK sita dokumen terkait suap usai geledah kantor Summarecon di Bogor

4 hours ago 3
Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen maupun barang bukti elektronik terkait dugaan suap seusai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan barang bukti tersebut secara spesifik terkait dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca juga: KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN

Sementara itu, dia mengatakan barang bukti yang disita dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah maupun dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap konstruksi utuh kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca juga: KPK respons pernyataan Mahfud MD soal Nusron Wahid

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

Baca juga: KPK temukan delapan titik rawan korupsi sektor pertanahan sebelum OTT

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |