KPK sedang pantau kesehatan tersangka kasus suap perdagangan minyak

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memantau kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), Bambang Irianto (BI).

“Informasi terakhir yang kami terima bahwa saudara BI ini juga dalam kondisi sakit ya, tetapi sedang kami pantau sakitnya seperti apa dan seberapa parah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan KPK juga akan meminta second opinion atau pendapat kedua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan tersangka.

Sementara itu, dia menjelaskan pengecekan kondisi kesehatan Bambang Irianto berkaitan dengan rencana pelimpahan perkara yang bersangkutan ke persidangan.

“Apakah dia layak untuk diajukan ke persidangan atau tidak, seperti itu. Akan tetapi, tentunya kami tetap akan menangani perkara ini sampai ada putusan,” katanya.

Untuk diketahui, Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Managing Director PT PES periode 2009-2013.

Bambang Irianto juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum diganti pada 2015.

Sementara kasus tersebut bermula saat KPK memulai penyelidikan sejak Juni 2014. Beberapa waktu kemudian, yakni pada 10 September 2019, lembaga antirasuah itu menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.

Dia melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak PT Kernel Oil Pte Ltd.

Baca juga: KPK pada 22-24 Juli panggil istri dan dua anak tersangka Dius Enumbi

Baca juga: Ketua KPK hargai vonis untuk Hasto meski bukti perintangan telah jelas

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |