KPK sebut telah sita 6 mobil dan 1 motor terkait kasus Kemenaker

4 hours ago 4
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah menyita enam mobil dan satu motor terkait kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, menjelaskan penyidik mengamankan tiga mobil dari Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5).

Pada Rabu (21/5), kata dia, penyidik mengamankan tiga mobil dan satu motor usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek.

“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.

Baca juga: KPK sebut kasus RPTKA terjadi pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker

Baca juga: KPK ungkap penggeledahan Kantor Kemenaker terkait kasus pada 2020-2023

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tujuh kendaraan tersebut didalami penyidik terkait ada atau tidaknya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK, dia mengatakan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan suap/gratifikasi terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |