Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang diungkap pada Rabu (13/8), yakni terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar dalam OTT terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (13/8), mengungkapkan melakukan OTT di Jakarta, dan telah menangkap sebanyak sembilan orang.
Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Oleh sebab itu, KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis (14/8) siang.
OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK geledah rumah pihak terkait di Depok-Jabar
Baca juga: KPK sita uang Rp10 miliar dari pihak swasta terkait kasus EDC bank
Baca juga: KPK lakukan OTT di Jakarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.