KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih berada di Bandung

3 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita oleh penyidik telah dipindahkan, tetapi masih berada di Bandung, Jawa Barat.

“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa motor yang disita tersebut belum ditempatkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI

Baca juga: KPK kembali panggil anggota DPR Satori sebagai saksi kasus CSR BI

Baca juga: KPK kembali panggil Rasamala Aritonang terkait kasus TPPU SYL

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |