Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Adapun terkait detail perkara ini, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan konstruksi lengkapnya.
“Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya
Baca juga: KPK lakukan OTT di Medan, Sumatera Utara
Sebagai informasi, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Jumat (22/8) malam, terkait kasus ini.
Budi mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta.
Para pihak tersebut, kata dia, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Baca juga: KPK tangkap enam orang dalam OTT di Sumatera Utara
Baca juga: Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU
Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati OKU Marjito Bachri
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.