Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial AD sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, AD memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.07 WIB.
Baca juga: KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial CMT soal aliran uang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD disebut pernah menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Selain AD, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial HS, HTT, dan HA sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HS alias HB merupakan pengusaha jasa pengurusan kepabeanan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial CMT sebagai saksi
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca juga: KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial CMT sebagai saksi
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial ARR soal aliran uang
Baca juga: KPK tunggu pengembangan usai nama Dirjen Bea Cukai muncul pada dakwaan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































