Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) telah diatur sejak awal.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa sejak awal, tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut bersama tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), melaksanakan survei bersama lokasi proyek pembangunan jalan di Sipiongot.
“Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Usai survei tersebut, tersangka TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses barang dan jasa.
Penunjukan itu untuk proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang lelang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.
Asep melanjutkan, pada tanggal 23–26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
“Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” katanya.
Baca juga: KPK tetapkan 5 tersangka korupsi proyek jalan di Sumut
Baca juga: KPK sebut ada dua klaster penerimaan di korupsi proyek jalan di Sumut
Berikutnya, KIR bersama dengan RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan.
Adapun untuk proyek pembangunan lainnya, kata dia, proses penayangan pelelangan diberi jeda sepekan agar tidak mencurigakan.
“Mereka juga sudah mengatur waktunya. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi, diatur waktunya. Diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain,” ucapnya.
Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan tersangka RAY selaku Direktur PT RN untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Sebagai informasi, RAY merupakan anak dari KIR.
“Ini seperti uang muka karena ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5 persen dari nilai proyek,” katanya.
Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP dan RES disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.