KPK panggil tiga pihak swasta jadi saksi kasus mesin EDC bank

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.



“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LDS, ADH, dan AWS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi menjelaskan identitas para saksi adalah direktur di PT Qualita Indonesia, direktur di PT Yaksa Harmoni Global, dan manajer senior di PT NEC Indonesia.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.

Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Baca juga: KPK panggil Dirut PT Karya Anugerah Inma jadi saksi kasus 4 pelabuhan

Baca juga: KPK panggil 20 saksi di Polresta Cirebon untuk usut kasus CSR BI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |